Diduga Gelapkan Setoran Rp389,5 Juta, Pegawas SPBU Diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara

 Polisi amankan tersangka (membelakangi kamera) yang diduga gelapkan dana SPBU. (tribratanews.lampung.polri.go.id)       



LAMPUNG UTARA-Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30). Dia diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM yang nilainya mencapai Rp389 juta lebih.


Tersangka CKS merupakan warga Lampung Tengah. Dia  bertugas sebagai pengawas pada SPBU di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menyebutkan, pihaknya mengamankan tersangka setelah dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Utara, Jumat (2/6/2023) sore.

Disampaikan AKP Eko, korban melapor ke polisi yang menyatakan, pada 15 Maret 2023, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata dia yang dikutip dari tribratanews.lampung.polri.go.id.

Dijelaskan, pada Jumat (2/6/2023), pukul 16.30, keluarga tersangka menghubungi unit Tipidter Sat Reskrim, memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS. "Petugas kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman yang bersangkutan, tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak membantah dan menuturkan uang tersebut adalah uang satu kali setoran dan habis ia pergunakan untuk bermain judi slop, selebihnya  untuk berfoya-foya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama