Kayu yang dihanyutkan ke sungai, diduga berasal dari Pangkalan, Limapuluh Kota, Sumbar. (riau.go.id) |
Hal itu diyakini berdasarkan informasi lacak balak yang dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ada di Kampar. Dimana titik koordinat menunjukan kayu-kayu ilog tersebut berasal dari Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kami sudah konfirmasai dengan KPH Kampar, pelacakan kita terindikasi titik koordinatnya dari Pangkalan," kata Agus Suryoko, selaku Sub Koordinator Penegakan Hukum DLHK Riau, Kamis (22/6/23).
Saat ini, menurut Agus, petugas kehutanan dari DLHK Riau bersama kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan asal kayu tersebut. Begitu juga soal kepemilikan ratusan kayu tersebut.
"Itukan kemarin kita sudah turun dengan tim gabungan dengan Polres Kampar. Sekarang barang bukti berupa kayu diduga ilegal loging itu sudah diamankan di KPH Bangkinang. Belum tahu.pelakunya, siapa pemilik kayu," ujar Agus yang dikutip dari riau.go.id.
Seperti diketahui, ratusan kayu tersebut ditemukan tim gabungan usai viral di media sosial. Dimana ada seorang pengunjung merekam kayu hanyut dan berserakan di atas aliran Sungai Gulamo.
Saat ditemukan, ratusan kayu tersebut telah disatukan menjadi 25 rakit yang masing-masing terdiri dari 7-8 batang tual kayu. Selain itu atas temuan tersebut, polisi telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tim DLHK Riau. (*)