Kapolresta Pekanbaru berikan keterangan pers. (riau.go.id) |
PEKANBARU–Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dan menembak pelaku jambret gelang emas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Pitri Laila. Korban tewas di rumah sakit usai dijambret pelaku di Jalan Melati, Pekanbaru, Riau.
"Pelaku bernama M Nabil Kadafie alias Nabil ditangkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru atas kasus jambret. Dalam aksinya, pelaku menyebabkan korbannya tewas setelah dirawat di rumah sakit," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, Jumat (9/6/2023).
Jefri menjelaskan, pelaku beraksi Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 10.00 di jalan Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Pekanbaru. Dia ditembak polisi saat proses penangkapan karena berusaha kabur.
Nabil melakukan aksi jambret tersebut bersama pelaku lainnya yang masih buron bernama Fajar. Keduanya melancarkan aksi jahatnya terhadap Pitri Laila..
"Menurut penjelasan Sisri, pelapor dan saksi dalam kasus ini, kejadian berlangsung saat dirinya dan Pitri berboncengan dengan sepeda motor. Mereka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Sakti dan melanjutkan perjalanan di Jalan Melati," ucap Jefri yang dikutip dari riau.go.id.
Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang menbuntuti sepeda motor korban. Pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha N-Max hitam yang dikendarai oleh dua laki-laki dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah kiri.
"Salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri korban, sehingga korban tertarik dan jatuh dari sepeda motor," ucapnya.
Pitri langsung terjatuh dan mengalami luka pada tangan kiri dan kepala yang terbentur aspal hingga pingsan. Kemudian korban dklarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Pitri tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.
Lalu, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Nabil di Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil menangkap Nabil di rumah salah satu keluarganya.
"Tersangka Nabil dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, dan satu buah gelang emas," pungkasnya. (*)