Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang

Barang bukti yang diamankan polisi

DUMAI- Seorang warga berinisial SN alias S (29), DPO kasus tindak pidana perdagangan orang akhir ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai di persembunyiannya, Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (11/6/23).


Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, penangkapan tersebut bermula diperolehnya informasi terkait keberadaan tersangka SN alias S.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut dan mengamankan tersangka SN alias S bersama empat orang calon pekerja migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan.

"Keempat orang calon PMI yang diamankan tim berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat," kata Kasat Reskrim.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka SN alias S dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah.

"Pelaku SN alias S adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan," ujar Iptu Bayu.

Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti satu HP, satu mobil pick up, empat paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calon PMI Rp150 ribu. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama