Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan 


JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap 414 tersangka.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO 237 dan kejahatan perlindungan PMI  77.

"Angka tersebut berdasarkan data 5-15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507, perempuan anak 76, laki-laki dewasa 707 dan laki-laki anak 24.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

"Adapun tiga modus tertinggi TPPO, membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," katanya.

Sementara tiga modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama