PT Wanasari Nusantara KIaim Sejahterakan Masyarakat di Kuansing, Bantah Sering Bikin Gaduh

 Manager Humas & Legal PT WSN, Nurindro Sahernidi


KUANSING-Senior Manager PT Wanasari Nusantara, Munapi membantah pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan perusahaan tersebut sering buat gaduh dan kerap bertikai dengan masyarakat.


"Kami tak pernah buat gaduh, apalagi bertikai dengan  warga," katanya, Jumat (9/6/2023).

 Dikatakan Munapi, selain mempunyai legalitas, PT Wanasari selaku pelaksana program perkebunan inti rakyat transmigrasi (PIR-Trans) berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1/1986 ini sebenarnya adalah perusahaan yang patuh pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Keberadaan PT Wanasari, diungkapkan Munapi, tidak dapat dipungkiri justru sudah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah perkebunan plasma dengan luas 8.800 hektare terhadap 4.400 kepala keluarga.

Dengan membangun 8.800 hektare kebun plasma pada 1989, saat ini dapat dilihat dan dirasakan masyarakat, perekonomian tumbuh sangat pesat di wilayah-wilayah yang dibangunkan plasma pada 10 desa, yakni  F1 hingga F10 di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

"Jadi ada yang menuding PT Wanasari sering buat gaduh dan sering bertikai dengan masyarakat itu statement sangat keliru dan ngawur. Justru keberadaan perusahaan terbukti meningkatkan perekonomian masyarakat. Silahkan tanya ke masyarakat F1 sampai F10, cek saja fakta lapangan," tegas Munapi.

Manager Humas & Legal PT Wanasari, Nurindro Sahernidi,  menambahkan terkait adanya upaya eksekusi atau pembersihan HGU perusahaan yang dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat secara ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir itu merupakan upaya perusahaan untuk menyelamatkan aset-asetnya.

Perintah eksekusi itu sesuai aturan berlaku yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2869 K/Pdt/2017, menyatakan sudah berkekuatan hukum tetap bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 03/1997 diubah menjadi Nomor 08.1997 seluas 905 hektare itu sah milik PT Wanasari.

Dikatakan, pada pelaksanaan eksekusi HGU beberapa tahun terakhir, perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Perusahaan memberikan sagu hati, meskipun itu bukan kewajiban. Itu sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada penggarap lahan yang terlanjur menguasai HGU.

"Pada intinya kita ingin masyarakat patuh pada keputusan hukum yang belaku. Karena masih ada seratusan hektare HGU 905 masih diduduki masyarakat. Awalnya mereka sudah bersedia menerima sagu hati, tapi urung karena terpengaruh iming-iming oknum tidak bertanggung jawab," katanya.

Padahal oknum ini tidak berkepentingan di lahan tersebut, karena lahan dia sendiri sudah diserahkan ke perusahaan. "Sudah ada perjanjian perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani," jelas Nurindro.

Kepala Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Daryanto, ketika dimintai tanggapan terkait keberadaan PT Wanasari sebagai perintis program PIR-Trans menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih karena sudah membantu mengangkat perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya kebun plasma khususnya di Petai Baru, itu sangat membantu sekali untuk mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peserta PIR-Transmigrasi. Faktanya, sejak adanya plasma ini, perubahan ekonomi itu nyata dirasakan masyarakat yang kini sangat berkecukupan," katanya.

Ditambahkan, yang jelas sebagai perserta PIR-Trans pihaknya yang dulu diberangkatkan dari Jawa pada puluhan tahun silam itu sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat waktu itu era Presiden Soeharto. Begitupun PT Wanasari sebagai bapak angkat sangat membantu masyarakat. Tak hanya dibangunkan kebun plasma, tapi juga memberikan lapangan pekerjaan.

"Hingga sekarang, meskipun kerjasama antara masyarakat dengan PT Wanasari sudah berakhir dan kebun sawit kami juga sudah direplanting, tetapi hubungan kemitraan tetap terjalin dengan baik. Bantuan seperti perbaikan jalan dan bantuan lainnya dari perusahaan untuk kepetingan masyarakat masih terealisasi," ungkap Daryanto. (Ridhomagribi)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama