Terduga pelaku |
PADANG PANJANG-Polres Padang Panjang menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jorong Baiang, Nagari Guguak Malalo, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, sekitar April 2023.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan, terduga pelaku pembacokan berinisial HI (26). Dia ditangkap pada 8 Juni 2023 di Bekasi, Jawa Barat.
Istiklal menambahkan, terduga pelaku HI sedang pulang kampung (pelaku berdomisili di Bogor). Tiba di kampung, dia berkumpul dengan teman-temannya di sebelah rumah nenek pelaku.
Lantaran sakit hati karena diejek warga karena telah memakan sambal (ayam geprek) milik saudaranya. Tak terima diejek, HI pergi ke rumah neneknya, kemudian mengambil sebuah celurit dan membacokkan ke arah saudaranya, namun tidak kena. Hal itu sontak membuat teman temannya terkejut dan berlarian.
Salah seorang temannya bernama MI mencoba melerai, tak terima dilerai HI membacokan celurit tersebut dan mengenai punggung MI.
Akibatnya MI mengalami tiga bacokan, dua di punggung dan satu di paham sehingga korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama lima tahun," katanya. (zainal)