Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

 Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi


DHARMASRAYA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan dua terduga pengedar sabu, masing-masing WP (24), warga Nagari Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar dan inisial S (38), warga Sungai Rumbai.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan pelaku yang berinisial WP, Kamis (8/6/2023) di Jorong Bukit Gading, Kenagarian Koto Laweh Kecamatan Koto Besar, kabupaten Dharmasraya. 

Sedangkan penangkapan S,  Kamis (8/6/2023) sekira pukul 23.30 di Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi menyampaikan, penyelidikan kasus ity berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga ada orang sedang melakukan transaksi sabu.

Berdasar informasi itu, personel Satresnarkoba dipimpin kasat mendatangi lokasi dimaksud dan mendapati pelaku WP. "Kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Tanah Abang dan mengamankan  pelaku S," katanya.

 Barang bukti yang diamankan dari WB berupa, satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga sabu dan sebuah HP warna hitam.

Dikatakan Rusmardi, dari pelaku S, pihaknya mengamankan satu buah kotak plastik warna hijau, 18 buah plastik berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga sabu,  sebuah HP dan satu buah sendok terbuat dari pipet.

"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya," katanya. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama