Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani serahkan naskah renperda yang disahkan dewan ke Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar |
PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran 2022 yang sebelumnya diajukan pemko ke dewan.
Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar ranperda terkait dijadikan sebagai Perda Nomor 7 Tahun 2023 dalam paripurna DPRD, Jumat (7/7/2023) malam di gedung dewan, Jalan Sawahan Padang.
Pengesahan ditandai dengan dilakukannya penandatanganan naskah perda terkait oleh Wakil Wali Kota Ekos Albar bersama ketua dan para wakil ketua DPRD. Hadir dalam paripurna itu, perwakilan forkopimda dan Pelaksana Harian Sekdako Arfian dan Kepala BPKAD Raju Minropa serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani. Dia mengatakan, ranperda dimaksud sebelumnya disampaikan Wali Kota Hendri Septa kepada DPRD dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar tanda tangani perda yang disahkan DPRD |
"Ranperda ini telah dibahas empat Pansus DPRD disertai melaksanakan serangkaian agenda terkait lainnya. Meski semua fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan pemko. Terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
"Kita minta pemko menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang," ujarnya.
Wakil Wali Ekos Albar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas telah disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut.
"Atas nama pemerintah kota, kami mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD, khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui ranperda ini. Alhamdulillah hari ini telah setujui untuk menjadi peraturan daerah," ungkapnya.
Menurut wakil wali kota, meski ranperda disetujui menjadi perda, namun ia tetap akan menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
"Saya berharap semua pimpinan OPD terkait beserta jajaran menyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan sebanyak enam fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu sangat berharap semoga pelaksanaan APBD setiap tahunnya senantiasa sesuai aturan, lebih baik dan lebih maksimal lagi tentunya," katanya.
Dikatakan wakil wali kota, laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik atau masyarakat.
Hal itu mengingat dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas pemko selama 2022 serta posisi keuangan per 31 Desember 2022.
Juru bicara fraksi serahkan pendapat akhir |
"Di antaranya, yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar," bebernya.
"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI kembali lagi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang 2022 yang merupakan kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali berturut-turut," katanya.
"Opini WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh DPRD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tentunya," katanya. (ADV)