Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya kembali meringkus terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RM (21), warga Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi. Dia ditangkap polisi, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.00, di Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Rusmardi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terhadap pelaku.
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa, satu paket kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca terangkai dua buah pipet, satu buah korek api mencis dan satu buah jarum api.
"Pelaku dan barang bukti diaman di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses selanjut," kata Rusmardi. (eko)