Imigrasi Biak Ikuti Rapat Pembentukan Tim PORA di Nabire

 Foto bersama di sela rapat pembentukan Tim PORA


BIAK-Kantor Imigrasi Biak, Kamis (27/7/2023) ikuti rapat Tim Pora dan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tingkat provinsi yang digelar Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.


Penjabat Gubernur Papua Tengah melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas membuka rapat yang berlangsung di Hotel Mahavira 2, Nabire, Papua Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos serta pejabat struktural Divisi Keimigrasian Papua. 

Hadir pula Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Kanim Kelas II Biak, Kanim Kelas II Mimika dan Rudenim Jayapura. 

Adapun anggota Tim PORA dari instansi terkait turut hadir, di antaranya perwakilan Kejaksaan Papua, Perwakilan Polda Papua, Kodam VXII Cenderawasih, Badan Intelijen Negara Daerah Papua, BNN Papua, Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Disnakertrans dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Disdukcapil Papua Tengah, Kementerian Agama Papua Tengah, Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan Papua, Dinas Penanaman Modal PTSP Papua, dan Kepala Distrik setempat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Papua dalam laporan ketua panitia menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Rapat Tim PORA dan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tingkat provinsi di Nabire, Papua Tengah ini untuk dapat terciptanya koordinasi dan sinergitas yang produktif antar instansi terkait yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Nabire guna memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut memberikan manfaat kepada kehidupan masyarakat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memberikan sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Rapat Tim Pora dan Operasi Gabungan tingkat Provinsi ini,

“Ini merupakan wujud implementasi pelaksanaan amanat Pasal 69 undang-undang no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah.”

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edward Infaindan menjelaskan bahwa Nabire merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dan berdasarkan data yang dimiliki bahwa kabupaten Nabire cukup banyak terdapat keberadaan dan kegiatan orang asing sehingga perlu adanya perhatian dalam bentuk pengawasan keimigrasian.

 “Semoga dengan terbentuknya Tim Pora tingkat provinsi di Kabupaten Nabire ini, tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian semakin Optimal, mengingat sebelumnya juga sudah terbentuk Tim PORA tingkat Kabupaten dan Distrik di Kabupaten Nabire,” jelasnya. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama