Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Dharmasraya |
DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya musnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (11/7/2023) di halaman kantor Kejari. Pemusnahan itu merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Pemusnahkan barang bukti tersebut dihadiri Ketua DPRD Pariyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Dodik Hermawan, Kapolres AKBP Nurhadiansyah, Sekda Adlisman, Danramil Pulau Punjung, Mayor Czi Sarinto dan lainnya.
Dodik Hermawan didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), David Bintong Halomoan Manulang menyebutkan, barang bukti yang dimusnakan antara lain sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram.
Selain itu, pil ekstasi, beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan. "Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu sabu, senpi dan sebagainya," kata dia.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Kita pastikan BB sabu ini memang sabu dan bukan tawas, karena selama diserahkan hingga berkekuatan hukum tetap, sabu dalam kondisi tersegel," tegasnya.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Dodik Hermawan. (eko)