Korban dan Pelaku Berdamai, Kejaksaan Negeri Dharmasraya Jalankan Restorative Justice

Proses mediasi di Kejari Dharmasraya


DHARMASRAYA-Kasus dugaan penyaniayaan berakhir dengan restorative justice di Kejakaan Negeri Dharmasraya. percobaan pencurian HP sujud syukur.  Kasus itu diseesaikan dengan penyelesaian di luar peradilan.


Perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Senin (17/7/2023). Prosesi penutupan perkara itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri dan kedua belah pihak.

Pertemuan diadakan di aula Kejaksaan Negeri. Dodik Hermawan mengatakan, pihaknya menyerahkan surat penyelesaikan perkara dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Keadilan restoratif itu diberikan pada tersangka. Alasan penghentian kasus tersebut, pelaku belum pernah dihukum, ancaman di bawah lima tahun, serta pelaku dan korban sudah berdamai.

"Yang peling penting adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Korban mencabut laporan, lalu kita fasilitasi proses perdamaian. Rersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata dia. 

Tiga orang yang menjalani restorative justice itu berstatus pelajar pada salah satu sekolah sekolah menengah di Dharmasraya 

Hingga kini, sudah lima perkara yang diselesaikan di luar peradilan. 

“Kami berharap berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelakaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen memberikan pelayanan restorative justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Dodik Hermawan. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama