Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten Solok Armen tunjukkan bukti pelaporan ke Polda Sumbar |
Turut hadir dalam pelaporan itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, Pelaksana Tugas Inspektur Deri Akmal, Sekretaris BKD, Novriandi Putra, Kuasa Hukum, Suharizal, Kabid Barang Milik Daerah BKD, Multias dan Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP, Jebnoka Levismon.
Kuasa hukum Suharizal menerangkan, pelaporan ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka.
"Kita berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu, sementara saat ini tanan itu berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dikatakan Suharizal, pelaporan tersebut sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oknum tersebut.
Laporan pemkab tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Laporan diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II, AKP Irnadi.
Dalam laporan itu, ada lima hal yang dilaporkan. Terlapor melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut dua kali di lokasi Alahan Panjang Resort.
Kemudian, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, sehingga mengganggu pelayanan pariwisata.
Mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah. Lalu, mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata.
Suharizal menjelaskan perihal kepemilikan tanah itu. Tanah HGU tersebut dibeli Pemerintah Kabupaten Solok dengan menggunakan APBD pada 1996 seharga Rp105 juta.
Lalu dalam perkembangannya, berdasarkan surat dari pemerintah pusat, dijadikan dasar bagi Pemda Solok kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu.
Pembagian yang dimaksud, adalah pembagian yang akan dimafaatkan oleh pemda dalam perkembangannya dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1/2004, jadi masuk dalam kartu inventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemerintah Kabupaten Solok.
Dikatakannya, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya.
"Persoalan hukum bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana, supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana," katanya. (clara)