Perubahan SOTK Pemko Disetujui, DPRD Padang Ingatkan Konsekuensi Biaya dan Minta Pejabat Jangan Lagi Diizinkan Pindah

Rapat paripurna DPRD Padang dengan agenda pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Perubahan SOTK yang diajukan pemko.


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang setujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Perda itu tentang perubahan SOTK atau organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.


Anggota dewan mengingatkan soal konsekuensi biaya akibat perubahan itu. Selain itu, pejabat yang pindah juga disorot, sebab banyaknya jabatan yang dipegang pelaksana tugas di pemko. 

Setidaknya, sudah delapan pejabat Pemerintah Kota Padang yang hijrah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Yang terbaru dilantik di pemprov adalah Mursalim. 

Nama itu dilantik sebagai Kepala Biro Adpim Setdaprov. Sebelumnya, Mursalim merupakan Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Padang. 

Ketua DPRD Padang terima pendapat akhir fraksi

Sebelum Mursalim pindah ke provinsi, pejabat yang lebih dulu pindah kini telah menjadi pejabat di pemprov. Antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Amasrul, Kepala Bappeda Medi Iswandi, Asisten III Andri Yulika, Kepala Biro Kesra, Al Amin, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Endrizal, Kepala Dinas Pendidikan Barlius dan Kepala BPBD, Rudy Rinaldi.

Banyaknya pejabat yang pemko yang hijrah ke provinsi, disorot anggota DPRD Padang. DPRD Padang juga ingatkan pemko soal biaya akibat perubahan SOTK. 


Juru bicara fraksi sampaikan pendapat akhir

Hal itu disampaikan anggota dewan dalam rapar paripurna dengan agenda penyampaikan aendapat akhir fraksi-fraksi terhadap SOTK, Senin (31/7/2023) di gedung dewan, kawasan Sawahan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Walikota Ekos Albar, Sekretaris Daerah Andree Algamar, sejumlah kepala OPD pemko, perwakilan forkopimda dan undangan lainnya.

Juru bicara Fraksi PKS Jakfar menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar. "Misalnya saja, kelurahan Andalas dikembalikan menjadi kelurahan Andaleh," katanya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor. 

"Kondisi ini kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," cakapnya.


Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah. 


Dikatakannya, untuk pengisian pejabat pada jabatan yang baru terbentuk diperlukan aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen dan bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat.


Sekda Andree Algamar bersama jajaran forkopimda

"Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali pengeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan, menyangkut pendanaan yang timbul akibat Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," cakapnya.

Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat melainkan dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.

Dikatakannya, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di Pemerintah Kota Padang, harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya.

Fraksi Gerindra mengingatkan wali kota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.

"Saat ini, ada 26 pelaksana tugas kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik pemko yang diizinkan untuk pindah ke pemprov atau daerah lain," katanya.

Zalmadi selaku juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.

Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.

"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," katanya.

Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Buya menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.

"Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan," ujarnya.

Wakil Walikota Padang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang ada di DPRD yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang. 

Kenaikan status dari tipe B ke tipe A itu terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindag dan Kesbang.

"Tujuannya tentu agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memang terjadi penambahan anggaran, namun tentu menyesuaikan dengan situasi kota," katanya.

Terkait banyaknya pejabat pemko Padang yang hijrah ke pemprov untuk menduduki jabatan kepala OPD, wakil wali kota menyebutkan, pemerintah kota tidak bisa melarang.

"Kita kan tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita," katanya.

Wakil Wali Kota Ekos Albar menegakas, Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni untuk menduduki jabatan Kepala OPD. Namun pengangkatan mereka harus melalui panitia seleksi.

"Kita di pemko kan tidak kekurangan. Yang punya kemampuan banyak. Tapi tentu kita melalui proses panitia seleksi. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya, minimal panitia seleksi bekerja, ya sekitar 1,5 bulan lah lamanya. Di bulan depan Insya Allah sudah terisi semua," katanya.

Walau masa jabatan Wal Kota dan Wakil Walikota Padang habis pada Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, wali kota masih bisa melantik Kepala OPD karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan Undang-undang.

"Bisa, ada alasan mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu kalau tidak ada alasan," katanya. (adv)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama