Kapolres Indragiri Hilir berikan keterangan pers terkait pengungkapan upaya penyelundupan benih lobster. (riau.go.id) |
Didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, penyelundupan digagalkan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7/2023) lalu. Selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.
"Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolres yang dikutip dari riau.go.id.
Norhayat menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 miliar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.
Kronologisnya, jelas Kapolres, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. "Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga," terang Kapolres.
Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.
"Dua tersangka ini diamankan bersama dua pelaku," ujar Kapolres.
Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat. "Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing," kata Kapolres.
Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina.
Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan.
"Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto, Nagari Sungai Piang Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan," terang Kapolres. (*)