Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Peredaran narkoba ternyata tak pernah berhenti. Bahkan, sudah dalam taraf darurat dan memprihatinkan. Betapa tidak, sepekan belakangan ditangkap empat pelaku di Dharmasraya.
Rentang waktu penangkapan 12-17 Juli 2023. Para pelaku itu, JP(38) tahun, warga Jorong Kandang Harimau, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dia ditangkap, Rabu (12/7/2023)sekira pukul 17.00 di Jorong Ujung Koto, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Dari pelaku, petugas menyita Barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Sedangkan tiga pelaku lagi, pria berinisial R, warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, kemudian FP (29)dan FB (26). Mereka ditangkap Senin (17/7/2023) sekitar pukul 01.30 di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi menjelaskan, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan para pelaku berawal Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga sedang melakukan transaksi, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolres Dharmasraya beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (eko)