Amankan 23,6 Kilogram Sabu, Polda Riau Tangkap Tujuh Tersangka

 Polda Riau berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu


PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tujuh tersangka jaringan narkoba internasional. Dari para tersangka, diamankan total 23,6 kilogram narkotika jenis sabu.


Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap pada empat lokasi berbeda.

"Tersangka yang diamankan, MI (34) asal Sumatera Selatan, ES (27) asal Sumatera Utara, PA (25) warga asal Aceh Timur, MM (28) asal Sumut, MF (30) asal Sulawesi Selatan, H (52) dan MA warga Tembilahan," kata Hery, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Hery, seluruh tersangka kurir sabu ini merupakan sindikat jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan empat kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II. Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II.

"Kasus pertama berhasil disita 8,53 kilogram sabu pada Jumat, 14 Juli 2023 dari dua tersangka, MI dan ES dengan TKP Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu," kata Yos Guntur.

Kasus kedua, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (18/7/2023).

"Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang," ucapnya.

Kasus ketiga, tim berhasil menangkap satu orang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan pada sebuah hotel di Pekanbaru, Jumat (28/7/2023).

"Sabu seberat 3,10 kilogram ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar hotel. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 3,10 kilogram," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur darat.

"Pelaku mendapatkan perintah dari DP  yang kini masih DPO. MF mengaku diupah Rp30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," bebernya.

Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Minggu (30/8/2023) sekira pukul 13.00. Dari tersangka H dan MA disita barang bukti dua kilogram sabu dalam ransel.

Seluruh barang bukti akhirnya dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke air mendidih yang telah dicampur deterjen. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama