DPRD Bukittinggi Sepakati KUPA PPAS dan Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

Anggota DPRD serahkan pandangan fraksi ke Ketua DPD 


BUKITINGGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi adakan tiga rapat paripurna sepekan belakangan. Dewan setujui Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024, hantaran R-KUPA PPAS 2023 dan ranperda kota layak anak serta ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, di Gedung DPRD, Rabu (9/8).


Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, KUA PPAS 2024 sudah disepakati. "Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama dengan setiap SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi. Ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran APBD 2024 mendatang,” ungkap Beny.


Pada kesempatan tersebut, juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan TAPD bersama SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, diperoleh ringkasan atas plafon anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp625.106.789.737,-. Belanja Daerah sebesar Rp855.700.857.315,-. Pembiayaan Daerah sebesar Rp30.000.000.000,-.


“Kondisi terakhir memperlihatkan KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp200.594.067.578,-. DPRD Kota Bukittinggi merekomendasikan untuk adanya kajian dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja,” jelasnya.

Sedangkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, hantarkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2023. Selain itu, Wako juga hantarkan Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam setiap tahun anggaran, pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi menyusun anggaran perubahan. Sebagai salah dasar, dihantarkan R-KUPA PPAS Perubahan 2023.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Wako menjelaskan, bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.



Penandatanganan berita acara 

Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako menjelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Melalui Undang-Undang ini Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, namun terdapat perubahan yang mendasar sebelumnya yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pungkas Erman Safar.


Padangan umum fraksi

Masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, yaitu, Fraksi PKS, Partai Gerindra, Nasdem-PKB, Partai Golkar, Amanat Nasional Pembangunan, Demokrat, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis, (10/8) menyampaikan pemandangan umum terhadap ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak serta ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelum masing-masing fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan pada pembukaan rapat paripurna, bahwa paripurna kali ini merupakan pembahasan tingkat I, terkait ranperda penyelenggaraan Kota layak anak serta ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu ada pertanyaan dari masing-masing fraksi, sejauh mana urgensi dari dua ranperda ini. Besok hari Jumat (11/8), pemandangan umum dari masing-masing fraksi itu, akan dijawab oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar,” ucap Beny Yusrial.

Ketua DPRD bubuhkan tanda tangan

Penyampaian pemandangan umum diawali Fraksi Gerindra, yang dibacakan Shabirin Rachmat, Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan yang berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Sedangkan mengenai ranperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah.

Fraksi PKS, dibacakan Ibra Yasser, menyampaikan, terkait raperda penyelenggaraan kota layak anak, PKS menanyakan apa saja program dan kegiatan yang akan disiapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Kota Layak Anak. Sedangkan untuk raperda pajak dan retribusi daerah timbul pertanyaan, ada 18 jenis retribusi yang dapat dipungut, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 terdapat 32 jenis retribusi, hal ini tentu berpotensi adanya kehilangan pendapatan dan berdampak pada kemandirian fiskal daerah, ungkapnya.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Erdison Nimli, meminta penjelasan terhadap jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Bukittinggi dan meminta tanggapan dan pandangan terhadap permasalahan kesejahteraan anak di Kota Bukittinggi, karena masih ada kasus terhadap anak jalanan, anak berhadapan dengan kasus hukum hingga anak putus sekolah.

Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi demokrat menilai perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat dan apa upaya Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan Daerah, jelasnya.

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Dedi Fatria, menyampaikan, apa yang akan dicapai dari lahirnya ranperda penyelenggaraan kota layak anak ini. Sedangkan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan bagaimana keberadaan perda pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya. Sementara itu, Pemerintah Pusat juga belum lahirkan rancangan peraturan Pemerintah yang mengatur detail tentang pajak dan retribusi daerah ini, ujarnya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Syafril, menyampaikan, bagaimana Pemerintah Kota mengatasi sistem zonasi supaya tidak terjadi lagi kecemasan dalam melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi baik tingkat SD, SMP Dan SMA sederajat. Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, fraksi golkar menanyakan apa masih ada ruang bagi masyarakat wajib pajak untuk diskusi, mencari solusi terbaik dan bagaimana caranya, ungkapnya.

Fraksi Nasdem-PKB, yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, banyak persyaratan sebuah kota dapat dikatakan kota layak anak. Bagaimana pemerintah menilai hal ini. Sedangkan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan, apakah semua objek pajak dan retribusi sudah terakomodir dalam rancangan ini, mengingat peraturan ini merupakan peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya menjadi satu peraturan, ungkapnya.

Ketua DPRD serahkan perda yang disahkan pada wali kota


Jawaban wali kota

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (11/8/2023) Walikota Bukittinggi H.Erman Safar, SH menjawab pemandangan fraksi yang ada di legislatif itu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  penyelenggaraan Kota Layak  Anak (KLA) dan Pajak serta Retribusi Daerah.

Adapun jawaban Walikota Bukittinggi itu terhadap fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi. Pertama, kepada Fraksi Partai Gerinda, pemerintah daerah selalu mengalokasikan penganggaran  untuk memberikan perlindungan  terhadap anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan pencegahan juga diupayakan melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) secara berkelanjutan, dengan sasaran yang berbeda.

Kedua, kepada Fraksi PKS,  Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggarannya Kota Layak Anak dengan menyesuaikan tupoksi OPD  melalui  anggaran yang telah tersedia tanpa menambah anggaran secara khusus.

Ketiga, kepada Fraksi Partai Demokrat, langkah kongkrit yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi  dalam pemenuhan hak anak dengan menyusun kebijakan dan peraturan untuk mengatur hak dan perlindungan anak. Pemko Bukittinggi mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program perlindungan dan pemenuhan hak anak. Selanjutnya, pendidikan dan pelatihan terkait hak anak dan perlindungan khusus anak dilaksanakan di daerah ini. Pemerintah daerah memastikan anak memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas, seraya dipastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan yang juga berkualitas. Anak - anak di Kota Bukittinggi harus terlindungi dari kekerasan. Kemudian, anak mendapatkan pemanfaatan teknologi serta partisipasi anak diwujudkan  dalam proses pengambilan keputusan.

Walikota Bukittinggi Erman Safar juga menyampaikan pemandangan  terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional Pembangunan.  Sehubungan dengan pertanyaan dari fraksi ini  tentang apa yang akan dicapai bila  kita melahirkan kota layak anak, dikarenakan secara regulasi kita sudah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak, apakah hanya untuk mendapatkan penghargaan atau menaikkan peringkat sebagai Kota Layak Anak?. Walikota Bukittinggi menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan amanah dari ketentuam pasal 8 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota Layak Anak.

Selanjutnya, kepada Fraksi Partai Golkar, Walikota Bukittinggi memberikan jawaban  bahwa kami sepakat dengan fraksi ini terkait dengan pemenuhan hak anak terutama mengacu pada hak atas pendidikan yang layak.

Sistem zonasi merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di sektor pendidikan yang diterapkan di Kota Bukittinggi dua tahun terakhir ini, ulas Erman Safar.

Suasana rapat paripurna DPRD

Terakhir jawaban Walikota Bukittinggi kepada Fraksi Partai Nasdem PKB, persyaratan Kota Layak Anak sebagaimana yang telah disebutkan fraksi ini  dalam paripurna sebelumnya memang cukup berat sehingga perlu adanya regulasi ditingkat daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan KLA. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama