Jajaran Bawaslu Kota Solok adakan jumpa pers |
KOTA SOLOK-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok adakan konferensi pers terkait pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih Pemilu 2024. Jumpa pers diadakan di kantor lembaga itu, Selasa (8/8/2023).
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati mengungkapkan, Bawaslu mendorong peserta pemilih untuk pemutakhiran data, untuk menghindari ketika hari H pemilu tidak terdaftar, kemudian teriak-teriak dan protes.
Dia menyebutkan, data awal merupakan bagian yang sangat penting, bagaimana mencegah supaya ada masyarakat tidak terdata. "Kunci utama memilih adalah terdata," kata dia.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahhan, pemilih yang telah meninggal dunia 50, pemilih pindah domisili masuk ke Kota Solok 20 dan pemilih yang belum memiliki KTP-el 1.882 orang.
Rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU pada 5 April 2023, dari dua kecamatan dan 13 Kelurahan dengan 236 TPS jumlah pemilih 55.991 orang.
Sedangkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu yang ditetapkan KPU pada 21 Juni 2023 berjumlah 55.832.
Setelah penetapan DPT, tugas selanjutnya adalah pengawasan sebagaimana amanat terhadap program dan jadwal penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penyusunan DPTb oleh PPS, PPK, dan KPU kota/kabupaten (22 Juni 2023– 7 Februari 2024) rekapitulasi DPTb) oleh KPU kota/kabupaten (23 Juni 2023–8 Februari 2024).
Divisi Pencegahan, Budi Santoso mengatakan, dalam rangka mengawal hak pilih, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan akan mengawal hak pilih dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Bawaslu terus mendorong dan memastikan hak pilih masyarakat jangan sampai hilang, dengan pengecekan DPT online, agar bisa memanfaatkan hak pilihnya.
"Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat serta memastikan seluruh masyarakat kota Solok telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdftar dalam DPT, DPTb atau DPK pada pemilu mendatang," katanya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rafiqul Amin menuturkan, pemilih yang pindah seharusnya masuk DPTb, kadang bisa menjadi DPK, DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan dalam pemilu di Indonesia. (SIS)