Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

 Pemusnahan barang bukti di Kejari Kuansing


KUANSING-Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi musnahkan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Maret hingga Juli 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Selasa (22/8/2023).


Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Plh Kepala Seksi PB3R, Yogi Hendra menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara narkotika meliputi sabu seberat 78,89 gram dan daun ganja seberat 678,54 gram. 

"Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender," kata Yogi Hendra. 

Selain itu,  dimusnahkan juga barang bukti 11 perkara tindak pidana umum lainnya dan lima perkara pertambangan mineral dan batu bara dan dua perkara perlindungan anak.

"Sedangkan tindak pidana orang dan benda 13 perkara, pencurian biasa lima perkara, penganiayaan berat dua perkara, penganiayaan enam perkara," terangnya. 

Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penegakkan hukum di Kejari Kuansing.

Acara tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Kepala Lapas Kelas II B Kuansing, BNNK Kabupaten Kuantan Singingi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing. (Ridhomagribi)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama