PADANG- Universitas Andalas (Unand)
mengumumkan perubahan dalam peraturan terkait pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, dan masa jabatan Rektor untuk periode selanjutnya.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat
(MWA) Unand, Werry Darta Taifur, mengungkapkan bahwa perubahan ini disebabkan
oleh perubahan status Unand dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Umum
(PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Beberapa aspek yang mengalami
perubahan meliputi metode pemilihan Rektor yang sebelumnya mengikuti peraturan
Mendikbud, namun sekarang mengikuti peraturan MWA nomor 2 tahun 2023 tentang
tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor Unand.
Perubahan ini telah disetujui dalam rapat pleno MWA Unand pada tanggal 15
Agustus 2023.
Proses pemilihan calon Rektor
melibatkan tiga tahap. Pertama, penjaringan calon Rektor oleh dosen Unand.
Kedua, penyaringan calon menjadi tiga calon oleh SAU (Senat Akademik Unand).
Dan ketiga, pemilihan calon Rektor oleh MWA, ujar
Prof. Werry juga menekankan bahwa
diharapkan banyak yang mendaftar sebagai calon Rektor, baik secara perorangan
maupun dalam kelompok dosen. Posisi calon Rektor ditentukan oleh dosen, dan
setiap dosen dapat memilih tiga nama.
Proses penyaringan dilakukan oleh
SAU melalui pemungutan suara, dengan setiap anggota SAU memiliki satu suara.
Tiga calon Rektor akan disaring oleh SAU untuk kemudian dipilih oleh MWA.
Pada tahap pemilihan MWA,
terdapat 25 suara yang akan digunakan dalam hak suara. Di antaranya, 9 suara
atau 35 persen suara berasal dari menteri.
Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor
Unand, Febri Anas Ismail, berharap bahwa Rektor terpilih akan mampu mencapai
dua tujuan akhir Unand, yaitu menjadi universitas kelas dunia dan meningkatkan
kesejahteraan. Dalam konteks ini, proses pemilihan Rektor diharapkan akan
menghasilkan Rektor yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti. (ZK)