Sempat DPO 20 Tahun, Kejaksaan Negeri Pasaman Akhirnya Eksekusi Terpidana

Petugas bawa terpidana ke Lapas Muaro Padang


LUBUK SIKAPING-Setelah menjadi buronan selama 20 tahun, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman menangkap terpidana dengan inisial ALB. Pria itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap atas perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada 1998.


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala seksi Intelijen, Pahala Eric Silvandro menyampaikan, Kejaksaan Negeri Pasaman yang terdiri dari tim intelijen dan tim tindak pidana khusus melakukan pengamanan dan tindakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi.

Dia menyampaikan penangkapan itu dalam  jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (30/8/2023).

Dikatakan, sebelumnya ALB yang merupakan mantan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pasaman di Kinali terhitung 1991-1998 yang bersangkutan tidak melaksanakan pengelolaan anggaran sebagaimana mestinya. "Dia telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan pengelolan anggaran kantor non belanja pegawai," tambahnya

Terpidana pernah ditahan pada 1999 dan pada 2000 ditangguhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Pada 2005, Kejaksaan Negeri Pasaman menerima putusan Mahkamah Agung yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Sejak pihak kejaksaan menerima putusan yang bersangkutan tidak ditemui di alamat sebagaimana dalam berkas perkara.

Terpidana ALB buron sejak 2005, akhirnya ditemukan dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. (e)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama