Amankan 12,6 Kilogram Ganja, Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku

 Dua pelaku yang diamankan polisi karena tersangkut kasus peredaran ganja


LABUHANBATU-Satuan Reseserse Narkoba Polres Labuhanbatu gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja antar provinsi sebanyak 12,670,6 gram (12,6 kilogram) yang dikirim dari Medan menuju Dumai, Rabu (6/9/2023). 


Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi yang menyatakan dalam sebuah bus dari arah Medan tujuan Dumai, terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya bus dimaksud dihadang saat melintas di depan di pos Lalu Lintas Sigambal Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469. Saat diinterogasi, supir bus mengaku kardus itu dikirim seseorang dari loket bus di Medan dan akan diturunkan di Dumai, Riau. 

Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket bus di Dumai dan mengikutinya dari belakang. 

Sesampainya di loket yang dituju di Dumai, Rabu (06/09/ 2023), sekitar pukul 09.30, kardus itu diambil seorang pria. Petugas pun langsung mengamankan pria yang bernama CAP alias Iril, saat hendak pergi membawa kardus itu. Iril adalah warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kepada petugas Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M. JSS yang juga warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan tujuh bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto.

"Berdasarkan pengakuan tersangka M. JSS dia sudah empat kali menyuruh Iril  mengambil paket berisikan ganja di loket bus tersebut. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah Rp1 juta," ungkap Parlando. 

JSS mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan. Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait. 

Menurut Parlando, total barang bukti yang diamankan berupa 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu seberat 1,85 gram netto. (rel/ml)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama