Para bakal calon rektor Unand miliki nomor urut. |
PADANG-Para bakal calon Rektor Unand telah miliki nomor urut. Mereka ikut ambil undian nomor urut, Selasa (26/9/2023). Nomor urut merupakan nomor urut sementara.
Penarikan nomor urut diadakan di ruang rapat senat gedung rektorat lantai empat. Ketua Panitia Pilrek Prof. Febrin Anas Ismail mengemukakan ini merupakan rekor terbanyak selama Universitas Andalas berdiri yakni sebanyak 12 bacalon mendaftarkan diri sebagai rektor.
Berikut nomor urut sementara Bacalon Rektor Universitas Andalas :
Prof. Ir. Novizar, M. Si dengan nomor urut 7
Defriman Djafri, SKM, MKM, Ph. D dengan nomor urut 6
Prof. Dr. dr. Afriwardi, SpKO, MA dengan nomor urut 5
Prof. Dr. rer. soz. Nursyirwan Effendi dengan nomor urut 12
Dr. Ir. Feri Arlius, MSc dengan nomor urut 3
Ir. Insannul Kamil, M. Eng, IPM, ASEAN Eng, Ph. D dengan nomor urut 1
Dr. Ir. Munzir Busniah, MSi dengan nomor urut 2
Prof. Ikhwana Elfitri, ST, MT, Ph. D dengan nomor urut 11
Prof. apt. Fatma Sri Wahyuni, Ph. D dengan nomor urut 8
Dr. Charles Simabura, SH, MH dengan nomor urut 4
Dr. Efa Yonnedi, SE, MPPM, Akt, CA, CRGP dengan nomor urut 10
Dr. Ing Uyung Gatot S Dinata, MT dengan nomor urut 9
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Universitas Andalas sudah ada di dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 2 Tahun 2023.
Dia menuturkan, sehubungan dengan berakhirnya tahapan pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Andalas maka tahap selanjutnya adalah penjaringan bacalon rektor oleh dosen.
“Tahap penjaringan oleh Disen Universitas Andalas akan dilangsungkan pada 3 Oktober mendatang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada tahap penjaringan itu, panitia tidak menfasilitasi kegiatan kampanye atau penyampaian visi dan misi masing-masing bacalon.
“Panitia hanya menyiapkan tempat untuk profil bacalon rektor di website pilrek.unand.ac.id berupa daftar riwayat hidup, visi misi dan Program Kerja dalam bentuk format pdf, ppt, ataupun dalam bentuk video,” sambungnya.
Dikatakannya, panitia menyerahkan sepenuhnya kepada bacalon rektor untuk melaksanakan kampanye atau penyampaian visi dan misi secara mandiri.
“Panitia juga memberikan kebebasan kepada bacalon untuk menghadiri atau tidak menghadiri undangan dialog yang dilaksanakan oleh pihak tertentu,” pungkasnya. (*)