Kapolsek AKP Sutarja tinjau lokasi yang disebut sebagai tambang ilegal, namun disebut kolam ikan. |
KUANSING-Sebuah lokasi di Desa Teratak Jering,Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Singingi disebut-sebut sebagai lokasi tambang emas ilegal. Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Sutarja tinjau lokasi itu, Rabu (27/9/2023).
Hasil pengecekan ke lapangan, aktivitas alat berat (ekskavator) ternyata bukan untuk kegiatan penambangan, namun pembuatan kolam ikan. Peninjauan dilakukan bersama pemilik lahan, Efrianto. Menurut kapolsek, pembuatan kolam ikan bermanfaat untuk peningkatan ekonomi warga.
"Kita dari Polsek Kuantan Hilir beserta pemilik lahan meninjau lokasi yang disebut-sebut menjadi aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Faktanya adalah aktivitas pembuatan kolam ikan," kata Sutarja.
"Jadi tidak ada aktivitas PETI di lahan warga yang disebutkan itu. Dari pengakuan pemilik lahan, alat berat itu hanya bekerja untuk pembuatan kolam ikan serta untuk mematok batas wilayah lahan Desa Koto Rajo dan Desa Teratak Jering," katanya.
Efrianto juga membantah di lahannya terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin. "Jadi apa yang diberitakan itu tidak benar, alat berat yang bekerja sebelumnya itu untuk membuat kolam dan batas lahan dua Desa Koto Rajo dan Desa Terakatak Jering," jelasnya.
Alat berat, kata Efrianto, untuk pembuatan kolam serta kelancaran saluran air ke bendungan Desa Koto Rajo.
"Lahan kita ini sebelumnya tidak terurus. Jadi kita manfaatkan untuk kolam ikan agar dapat menambah penghasilan keluarga. Lahan ini milik kita pribadi," katanya. (Ridhomagribi)