Kementerian Perhubungan Buka Seleksi PPPK, Yuk Daftar

 

Kantor Kementerian Perhubungan

JAKARTA-Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) buka penerimaan PPPK. Terbuka formasi untuk tamatan SMA, SMK, D3, D4, S1 dan S2.


Persyaratan

Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:

- Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

- Kepangkatan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Aktivitas Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sertifikasi Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang diperlukan.

- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Narkotika: Tidak memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, atau sejenisnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah lulus seleksi pengadaan PPPK.

- Tato dan Tindik: Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

- Catatan: Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ijazah yang sesuai dan bukti kedisabilitasan.


Pendidikan Calon Pegawai:

- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: IPK minimal 2,75.

- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: IPK minimal 2,75.

- Lulusan SMA/sederajat Luar Negeri: Nilai rata-rata minimal pada ijazah 7,0 atau setara dengan 3 skala 1-4 atau B.

- Lulusan SMA/sederajat Dalam Negeri: Nilai rata-rata minimal pada ijazah 7,0 atau setara dengan 3 skala 1-4 atau B.

- Pengalaman Kerja: Dibutuhkan pengalaman kerja untuk beberapa jabatan tertentu, seperti Tenaga Kesehatan, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dan Dosen.

Pendaftaran


Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk 

Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, melamar pada lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda akan mengakibatkan diskualifikasi dan/atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tata Cara Pendaftaran:

Buat akun secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id segera setelah mendapatkan notifikasi aktivasi melalui email dari portal nasional. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama