Mantan Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Ditahan Jaksa

Terangka menuju ruang tahanan 


PASAMAN-Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, SF ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman terkait dugaan penyelewengan dana zakat umat di masa kepemimpinannya.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap tersangka SF dilakukan Kejari Pasaman, Kamis (7/9/2023) sore.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, sejak 2017 hingga 2020, tersangka SF diduga gunakan dana umat untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SF menggunakan dana Baznas tersebut secara terus menerus untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan perhitungan dari tim BPKP sumbar, kerugian negara mencapai Rp950 juta lebih," ungkap Kajari.

Dikatakan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan Kejari, tersangka SF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UURI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, kita terlebih dahulu telah melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka. Setelah pihak RSUD menyatakan tersangka dalam keadaan sehat, barulah kita tahan dan kita titipkan di Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2020, Tim Audit Internal Baznas Pasaman pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SF.

Hasilnya, tim audit internal menemukan dugaan penyalahgunaan dana umat tersebut. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka mencapai Rp715 juta. (E)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama