Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung berikan keterangan pers terkait pengungkapan judi online. |
PEKANBARU-Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016. Judi online itu beroperasi dari Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, satu unit rumah mewah, dua kos-kosan, satu ruko, dua sepeda motor serta lima mobil mewah dengan total aset miliaran rupiah.
Wakil Direktur Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset perminggunya mencapai Rp100 juta.
“Tersangka ini telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset perminggunya Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka,” kata AKBP Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Dalam setiap aksinya, tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan.
Dia manambahkan, dua situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Dalam operasinya tersangka ini menggunakan dua situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” katanya.
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.
“Kemudian tim melakukan profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,” kata Wadir.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari Ip tersebut adalah tersangka AG.
“Pada Selasa 19 September 2023 sekira pukul 17.30, Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu,” kata dia.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. (ES)