DPRD Padang Sahkan APBD Perubahan Serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda


Ketua DPRD Padang serahkan renperda yang sudah disetujui DPRD ke wali kota


PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang sahkan dua  rancangan peraturan daerah sekaligus. Masing-masing, Ranperda APBD-Perubahan 2023 dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Paripurna diadakan, Jumat (29/9/2023) di gedung dewan Jalan Sawahan.


Ketua DPRD Syafrial Kani menyebut persetujuan APBD-P 2023 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Pemerintah Kota Padang.

"Alhamdulillah, Ranperda APBD-P 2023 telah kita sepakati menjadi peraturan daerah. Kita tentu berharap, APBD-P tersebut betul-betul digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat," harapnya. 

Disetujuinya dua ranperda itu setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Padang. Rapat paripurma dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani, didampingi para wakil ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta Aanggota dewan. Paripurna dihadii pula perwakilan OPD di pemko serta forkopimda.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Wali Kota Hendri Septa, Sekretaris Daerah Andree Algamar dan undangan lainnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Zulhardi Zakaria Latif mengatakan, pembahasan bersama dilakukan Banggar dengan Tim TAPD Pemko Padang.

Berdasarkan pembahasan tersebut, jelas Zulhardi, terdapat penambahan defisit anggaran Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar menjadi Rp68,15 miliar pada APBD Perubahan. 

Selain itu, adanya penurunan pendapatan Rp155,52 miliar yang berasal dari penurunan pendapatan asli daerah Rp198,74 miliar dan penambahan pendapatan transfer Rp42,92 miliar.

Dikatakan Zulhardi lagi, penurunan belanja daerah Rp95,72 miliar yang terdiri dari penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar dan penambahan belanja modal Rp27,54 miliar serta penurunan belanja tak terduga Rp6,07 miliar.

"Kami juga mencatat, adanya penambahan pembiayaan netto Rp59,80 miliar," ujarnya.


Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Elly Thrisyanti serahkan dokumen pandangan fraksi.


Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh wali kota bersama ketua dan wakil ketua DPRD. 

Sebelum itu didahului dengan penyampaian enam fraksi menyetujui Ranperda APBD-Perubahan TA 2023 menjadi Perda Nomor 17 Tahun 2023.

Wali Kota Hendri Septa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas telah disetujui dan disahkannya APBD Perubahan 2023.

"Alhamdulillah, hari ini APBD-P Padang tahun anggaran 2023 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Untuk itu atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD. Begitu juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah pemko dan stakeholder terkait yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan Perda APBD-P TA 2023 ini," ungkap wali kota.

Selanjutnya Wako Hendri Septa juga menyampaikan, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang telah disepakati, APBD-P 2023 tetap akan diarahkan untuk menuntaskan capaian 11 program unggulan (progul), visi dan misi serta sembilan) program prioritas pembangunan pemko.

"Kita masih tetap fokus dalam upaya membangkitkan ekonomi dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Wali kota menambahkan, pada APBD-P 2023 untuk pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,680 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,8 miliar.

"Untuk APBD anggaran 2023 diubah menjadi Rp2,504 triliun dengan total pendapatan daerah Rp2,414 triliun dan total belanja sebesar Rp2,482 triliun," terang Wako.

Wali kota menekankan kepada seluruh OPD di pemko untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi di DPRD.


Sekretaris DPRD Kota Padang menyerahkan dokumen putusan dewan.


Setujui  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemerintah kota dan DPRD menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen di dalam Rapat Paripurna dengan agenda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9/2023). 

Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini," ucap Wali Kota.

Menurut Wali Kota Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Ranperda ini jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Ataa Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada 2025 mendatang," tambahnya.

Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang Nomor 18 itu papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

Penandatangan persetujuan ranperda jadi perda

"Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor  Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek," kata wali kota. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama