Foto bersama usai sosialisasi |
SOLOK-Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK, Anjas Prasetio mengatakan, indeks penilaian integritas Kabupaten Solok kini mencapai 73,5. Angka itu meningkat dari 2021 yang berada pada angka 69,1.
Hal ini disampaikan Anjas Prasetio saat memberikan materi pada sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka, Rabu (11/10/2023).
Anjas Prasetio menyebut, angka tersebut diperoleh berdasarkan survei penilaian integritas yang dilaksanakan Komisi Pemberatasan Korupsi.
Berdasarkan data yang ditampilkan Prasetio, terungkap indeks penilaian integritas Kabupaten Solok tertinggi di Sumatera Barat. Bahkan lebih tinggi dari indeks penilaian integritas Provinsi Sumatera Barat yang hanya berada pada angka 70,5, meskipun pada 2021 Provinsi Sumatera Barat sempat berada pada angka 75,5.
Menurut Anjas, posisi kedua tertinggi di Sumatera Barat diperoleh Pemerintah Kota Solok, dengan angka 72,6. Meski demikian, Kota Solok juga mengalami penurunan jika dibanding 2021 yakni pada angka 73,9.
Anjas menambahkan, secara nasional indeks penilaian interitas (IPI) berada pada angka 71,94.
Anjas Prasetio menjelaskan, penilaian survei penilaian integritas (SPI) meliputi transparansi, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan PBJ dan sosialisasi sntikorupsi.
Adapun beberapa area yang perlu diperbaiki secara terstruktur oleh Pemerintah Kabupaten Solok adalah pengadaan barang dan jasa serta manajemen SDM. (clara)