Jalan Berlubang Ditambal Pengusaha Tambang, Gubernur Ingatkan Tonase Kendaraan

 Alat berat tengah bekerja di jalan yang ditambal dengan aspal oleh pengusaha tambang


PADANG-Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah ucapkan terima kasih kepada perusahaan pertambangan yang bergotong royong menambal kerusakan jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai, tepatnya di ruas Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. 


Gubernur pun meminta agar seluruh pelaku usaha aktif merawat jalan, dengan menaati aturan tonase (beban muatan) sesuai dengan kelas jalan yang dilewati kendaraan perusahaan masing-masing.

Awalnya, saat meninjau kerusakan jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai pada 13 Oktober 2023, Gubernur Mahyeldi menyatakan pemerintah akan memperbaiki kerusakan yang terjadi, tetapi perlu dikaji terlebih dulu penyebab kerusakan, sehingga perbaikan tidak berujung kesia-siaan. Sebab, informasi dari masyarakat, kerusakan jalan disebabkan oleh lindasan kendaraan perusahaan pertambangan jenis dump truk tronton, yang pembawa material batu.

"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang berinisiatif memperbaiki jalan tersebut menggunakan bahan material dan peralatan masing-masing. Sebab, kerusakannya memang dominan disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase, bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini kan juga hak masyarakat umum," ucap gubernur, Selasa (31/10/2023).

Inisiatif perbaikan jalan tersebut, kata gubernur, diawali dengan pertemuan antara perwakilan beberapa perusahaan tambang dengan camat, wali nagari setempat, Kapolsek Luhak, ninik mamak, serta unsur pemuda. Pertemuan digelar beberapa hari setelah usai gubernur meninjau jalan tersebut.

"Alhamdulillah, respons OPD terkait di provinsi dan kabupaten, kecamatan dan nagari, forkopimca serta pengusaha tambang terhadap masalah ini, patut kita apresiasi. Ini bukti bahwa kita kompak, bermusyawarah dan bermufakat, maka tidak ada kusuik nan indak manyalasai. Tidak ada masalah yang tidak bisa diatasi jika kita bersama-sama," katanya yang dikutip dari siaran pers Biro Adpim Setdaprov Sumbar.

Gubernur mengingatkan, agar perusahaan tambang dapat memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya. Sebab, sudah ada ketentuan tonase yang diatur untuk boleh atau tidak boleh dilewati. Jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai sendiri berstatus jalan kelas III, dengan maksimal tonase 14 ton untuk kendaraan bermuatan.

"Sementara yang terjadi selama ini, dump truk tronton itu membawa material hingga 45 ton, yang tentu tidak dibenarkan melintasi jalan kelas III. Oleh sebab itu, setelah jalan ini diperbaiki, tolong dijaga dengan menaati aturan penggunaannya," katanya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama