Pemusnahan barang bukti di Kejari Solok |
SOLOK-Bupati Epyardi Asda hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok, Kamis (12/10/2023). Hadir pula dalam kegiatan itu, Kajari Andi Metrawijaya beserta jajaran, pejabat Pemko Solok, forkopimda, kepala BNN, Kepala Rutan Kelas II B Kota Solok dan undangan lainnya.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hamdika Wiradi Putra menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-undang Nomor 16/2014 junto Undang-undang Nomor 11/2021 dan Pasal 270 KUHAP.
"Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum," katanya.
Hamdika Wiradi Putra menyebutkan, pemusnahan barang bukti kali ini berupa narkotika jenis sabu seberat 49,29 gram, ganja 56 kilogram, minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam.
"Terhadap barang bukti narkotika dan psikotropika total 65 perkara dan kriminal umum 19 perkara. Pemusnahan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian dibuang sehingga tidak bisa digunakan lagi," terang Hamdika.
Epyardi Asda menyatakan dukungan kepada Kejari Solok dalam penegakkan hukum pada pidana umum. "Saya selaku kepala daerah merasa miris, narkoba masih beredar dan merajalela di berbagai kalangan masyarakat," ujarnya.
"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian, pengadilan dan kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalan kondisi aman dan damai," tambah bupati. (clara)