AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam terus berusaha menyelesaikan sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut yang terjadi antara masyarakat setempat dan TNI AU.
Pemkab Agam bersama TNI AU menggelar audiensi penyelesaian sengkata tersebut yang dimediasi tim Mediasi UGM di Mabes TNI AU, Jakarta Timur pada Selasa (10/10).
Informasi ini dibenarkan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Agam, Erinaldi. Disampaikan, saat ini tindak lanjut penyelesaian sengketa tanah bekas lapangan terbang Gadut masih terus berlangsung.
“Pertemuan hari ini sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa tanah eks lapangan terbang Gadut, Tilatang Kamang antara masyarakat dengan TNI AU dengan melakukan mediasi dengan TNI AU. Dalam hal ini Pemda Agam bekerja sama dengan tim Mediasi UGM Jogjakarta,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya telah dilakukan langkah awal pembahasan bersama TNI AU adalah menyampaikan hasil pengukuran dan pendataan lapangan.
Dimana hasil pendataan ini sebutnya, terdapat 753 bidang tanah yang sdh terdaftar dengan luas 56,66 ha dan bersertifikat. Lalu, terdapat 1.273 bidang dengan luas 229,16 ha yang belum terdaftar tetapi sudah dikuasai oleh masyarakat Gadut.
Sementara pertemuan yang digelar katanya, ada tiga poin yang menjadi pembahasan.
Pertama, membahas status tanah eks lapangan terbang Gadut, dimana berdasarkan paparan Aslog TNI AU Mayjend Cairul Lubis diketahui tanah eks lapangan terbang Gadut sudah terdaftar sebagai aset TNI AU.
Kedua, menurut tim mediasi UGM persoalan ini bisa selesaikan melalui mediasi secara bertahap karena secara umum tanah sudah dikuasai oleh masyarakat.
“Poin ketiga, perlu dibuat tim terpadu antara TNI AU, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Agam dan pihak UGM untuk diskusi lanjutan,” sebutnya.
Pertemuan yang berlangsung di Mabes TNI AU tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Bupati Agam, Kadis Perkimtan Sumbar, Kadis Perkim Agam dan Kepala Kantor ATR BPN Agam. (HR)