Pimpin Peringatan Hari Santri, Ini Kata Wakil Wali Kota Solok

Penyerahan hadiah pada pelajar


KOTA SOLOK-Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Santri Nasional 2023. Hari Santri itu mengangkat tema Jihad Santri, Jayakan Negeri. Upacara diadakan di lapangan Pondok Pesantren Darul Thalib, Minggu (22/10/2023).


Ramadhani Kirana Putra membacakan amanat Menteri Agama. Menteri menyebutkan, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik pada 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Wakil wali kota menjelaskan, tema Jihad Santri, Jayakan Negeri dapat dimaknai secara historis dan kontekstual. Secara historis, mengingatkan santri memiliki peran besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 

"Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober itu mengacu pada Resolusi Jihad yang dimaklumatkan oleh Kiai Hasyim Asyari. Resolusi Jihad itu berisi seruan kepada seluruh masyarakat agar berjuang menolak dan melawan penjajah," ujarnya.

Adapun, secara kontekstual, makna jihad dalam tema Hari Santri 2023 ini tidak selalu identik dengan mengangkat senjata, melainkan dengan intelektual.  Santri terus berkontribusi aktif dalam memajukan negeri melawan kebodohan dan ketertinggalan. Para santri adalah para pejuang dalam melawan kebodohan dan ketertinggalan. 

Dikatakan wakil wali kota, peringatan Hari Santri bukanlah milik santri semata, Hari Santri adalah milik semua komponen bangsa yang mencintai tanah air, milik mereka yang memiliki keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai kebangsaan. 

"Saya mengajak semua masyarakat Indonesia, apapun latar belakangnya, untuk turut serta ikut merayakan Hari Santri. Merayakan dengan cara napak tilas perjuangan santri," katanya.

Dikatakan wakil wali kota, patut disyukuri karena perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan, yaitu pondok pesantren dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Undang-undang  ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi dan fasilitasi, pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. (SIS)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama