Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua tersangka inisial AR (45), warga Jorong Mayang Taurai Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Satu tersangka lagi sebelumnya merupakan DPO yang berinisial YS (38).
Tersangka inisial AR diduga pelaku melakukan tindak pidana menyimpan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap, Senin (9/10/2023) pukul 02.00 di Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, kabupaten Dharmasraya.
Tersangka berinisial YS alias CUP yang menjadi DPO sejak Juni 2023, ditangkap Senin (9/10/2023), di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika. Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Rusmardi beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan AR dan menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah dompet kartu warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit HP dan lima buah plastik klip bening. Selanjutnya tim mengamankan tersangka YS di rumahnya. (eko)