Warga Asal Jawa Barat dan Jawa Tengah Terlantar, Dipulangkan Dinas Sosial Sumbar

 Jajaran Dinas Sosial Sumbar bersama warga yang dipulangkan ke daerah asal.


PADANG-Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) kembali menuntaskan proses pemulangan enam warga berstatus orang terlantar (OT) ke daerah asal masing-masing di Pulau Jawa, Senin (09/10/2023). Total selama 2023, Bidang Linjamsos telah memproses pemulangan 36 OT yang terdiri dari warga Sumbar dan warga Luar Sumbar.


Kepala Dinsos Arry Yuswandi menyebutkan, warga berstatus OT termasuk ke dalam bagian 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sehingga, menjadi tanggung jawab Dinas Sosial di bawah koordinasi Kementerian Sosial untuk mengembalikan OT ke daerah asal masing-masing.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, Sumbar harus menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi siapa saja. Jika ada warga luar Sumbar yang terlantar di Sumbar, maka kita wajib memproses pemulangannya ke daerah asal," ucap Arry.

Adapun enam OT yang diproses pada Senin, kata Arry, terdiri dari tiga warga Jawa Barat dan tiga warga Jawa Tengah. Ketiganya terlantar di Padang setelah menjadi korban pelanggaran kesepakatan kerja. Keenam OT tersebut berprofesi sebagai nelayan, yang dibawa oleh seseorang untuk melaut di peraian Sumbar.

Keenam OT tersebut, sambung Arry, tiba di Padang pada awal September dan sempat melaut di perairan Sumbar selama beberapa hari. Namun kemudian, keenamnya terjaring operasi pengamanan laut, karena diduga melaut menggunakan kapal yang tidak dilengkapi surat-surat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena statusnya pekerja, keenamnya diamankan, didata, dan kemudian dilepaskan. Namun, statusnya kemudian menjadi terlantar sehingga diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing," ucap Arry menjelaskan.

Dinsos Sumbar, sambung Arry, menjalin kerja sama dengan dinsos provinsi tetangga dan dinsos kabupaten/kota di Sumbar dalam memulangkan atau melanjutkan pemulangan OT. Sebab, proses pemulangan harus dilakukan secara estafet antar daerah, yang terdiri dari proses pemulangan serta proses melanjutkan pemulangan.

"Bagi warga luar Sumbar yang terlantar di Sumbar, kita pulangkan ke daerah asalnya secara estafet. Contoh, warga Jakarta, maka kita pulangkan secara estafet ke Dinsos Jambi. Nanti Dinsos Jambi yang akan melanjutkan proses pemulangannya secara estafet ke Dinsos Sumsel. Begitu seterusnya hingga OT tersebut sampai di Jakarta," ucap Arry lagi.

Begitu pun sebaliknya bagi warga Luar Sumbar yang terlantar di provinsi lain, maka dinsos provinsi setempat akan memulangkan OT bersangkutan secara estafet hingga tiba di Dinsos Sumbar. "Sesampai di Dinsos Sumbar, kita pulangkan ke rumah yang bersangkutan, baik di Padang maupun ke-18 kota/kabupaten lain, tentu dengan berkoordinasi dengan dinas setempat," tukasnya yang dikutip dari siaran pers Biro Adpim Setdaprov Sumbar. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama