Kejaksaan Negeri Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti

 

Pemusnahan barang bukti dari kasus yang berkekuatan hukum tetap di Kejari Dharmasraya.



DHARMASRAYA-Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri Dharmasraya sudah tiga kali musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 25 kasus tidak kejahatan,  di antaranya narkotika,  buku tabungan, struk  catatan transaksi  judi online.

Pemusnahan dilakukan, Kamis (23/11/2023) di halaman Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang dihadiri Kepala Kejari Dharmasraya, Dodik Hermawan, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Yosta Defina, Kasi Intel Kejaksaan, Roby dan  Kasi Barang Bukti, David Sintong Halomoan Manulang. 

Dodik Hermawan didampingi Roby dan  David Sintong Halomoan Manulang menyebutkan, Kejaksaan Negeri Dharmasraya musnahkan barang bukti dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa tindak kejahatan narkotika, pencurian, minyak oplosan hingga tindak pidana pemalsuan surat serta judi togel.

"Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kali pada tahun ini," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan, adalah sabu 24,60 gram lengkap dengan alat hisap, ganja 1,5 kilogram, buku tabungan, kartu ATM struk  catatan transaksi  judi online dan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu, serta membakar barang bukti lainya. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama