Pemko Ingin Investasi Dipermudah, Ranperda Diajukan ke DPRD Kota Bukittinggi


Wakil Walikota Bukittinggi Buya Marfendi menyerahkan nota penjelasan Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diterima Ketua DPRD Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Nur Hasra.


BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen agar di daerah tersebut difasilitasi penyediaan perangkat regulasi yang memudahkan  yang lebih dikenal dengan easy of doing business sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di kota wisata tersebut.


Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Penanaman Modal. Peraturan daerah ini merupakan Ranperda Pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penanaman Modal, yang secara substansi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan  dan perkembangan hukum di bidang penanaman modal.

Hal demikian disampaikan Wakil Wali Kota Marfendi ketika  sidang paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda Nota Penjelasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (21/11/20223) di ruang rapat utama Kantor DPRD.

Dikatakan, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan  pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah,  membangun perekonomian  kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan  masyarakat  dalam sistem perekonomian daerah yang berdaya saing.

Ranperda Penanaman Modal daerah yang dihantarkan hari ini  terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi  yang cukup komprehensif  dengan terdapat ruang lingkup  antara lain pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal,  kemudian hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal,  data dan sistem informasi penanaman modal, partisipasi masyarakat serta pendanaan.


Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial pimpin sidang paripurna Hantaran Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (21/11/2023).


Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi ini, Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyampaikan penjelasan  Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wakil Wali Kota Buya Marfendi menyebutkan,  pemerintah daerah ini  telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Bukittinggi.

Perda tersebut telah dilaksanakan dengan optimal dan komprehensif oleh pemerintah daerah dengan melibatkan  partisipasi masyarakat. Namun, karena terdapatnya beberapa perkembangan regulasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2015 tersebut.

Pihaknya akui setelah dilakukan penyusunan rancangan Perda yang baru dan secara substansi banyak yang berubah mengacu pada perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka berdasarkan ketentuan angka 237 lampiran I Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan, jika suatu perubahan peraturan  perundangan-undangan,  jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah, lalu materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen atau esensinya berubah.

Peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan  yang baru mengenai masalah tersebut.


Para undangan yang menghadiri sidang DPRD Kota Bukittinggi

Marfendi menambahkan  tujuan penyusunan Peraturan Daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan,  meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan  dalam rangka kesejahteraan gender dalam melindungi perempuan serta anak dari segala tindakan kekerasan juga diskriminasi.

Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak, maka prinsip kebijakan dari Peraturan Daerah (Perda) ini dilaksanakan guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak  atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta meningkatkan kualitas hidup perempuan , anak dan keluarga serta meningkatkan kapasitas kelembagaan.

Pada Rancangan Peraturan Daerah ini dirumuskan  dalam 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban  perempuan juga anak, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak,  perlindungan perempuan, pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan  pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.


Wakil Wali Kota Marfendi tengah berbincang dengan anggota DPRD, Hj.Noni dan Hj Rahmi Brisma


Ia ingin nota penjelasan Ranperda tentang Penanaman Modal  dan Ranperda  tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disampaikan ini  dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas serta menyeluruh  dalam pembahasan  lebih lanjut nantinya.

Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Hantaran  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal  dan  Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, dan para anggota legislatif di daerah ini bersama undangan dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, pejabat eselon II dan pejabat eselon III  serta undangan lainnya. (adv)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama