Polres Sergai Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Bisa Masukkan Bekerja

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP JH. Panjaita didampingi PLT Kasi Humas Iptu Edward Sidahuruk dan Kanit Ekonomi Ipda Qory O. Siregar berikan keterangan pers, Sabtu (25/11/2023).


SERGAI-Polres Serdang Bedagai mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III Kebun Tanah Raja.


Tersangka diketahui bernama HI (39), warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka masih berstatus sebagai PNS yang bekerja sebagai staf di pemerintah kecamatan.

Adapun korban penipuan tersebut bernama HY, (39), warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP JH. Panjaita didampingi PLT Kasi Humas Iptu Edward Sidahuruk dan Kanit Ekonomi Ipda Qory O. Siregar saat konferensi pers, Sabtu (25/11/2023) menyatakan, korban ada menyerahkan sejumlah uang miliknya kepada tersangka sebanyak dua kali penyerahan uang tersebut sesuai dengan kuitansi. 

Penyerahan pertama pada 24 Juni 2021 sebanyak Rp25 juta. Korban HY menyerahkan langsung di rumahnya.

Kemudian, penyerahan uang kedua pada 23 Juli 2021 sebanyak Rp30 juta, tepatnya di Bank BRI dengan dibuatkan tanda bukti penyerahan. "Ironisnya uang yang diserahkan kepada tersangka adalah uang dari pinjaman di Bank BRI," ucap Kasat Reskrim.

Tujuan penyerahan uang tersebut kepada tersangka, untuk mengurus anak dari korban untuk bekerja di PTPN III kebun Tanah Raja pada 2021. Namun setelah uang diserahkan, namun anak korban hingga kini tidak diterima bekerja dan uang korban tidak dikembalikan.

Kini tersangka dan barang bukti satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara korban dan tersangka HI tertanggal 06 November 2022 serta satu lembar surat perjanjian penitipan uang antara tersangka dan korban pada 2 Januari 2023 ditahan polisi.

Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Sergai mengimbau masyarakat agar jangan cepat percaya dan tergiur dengan iming-iming terhadap janji untuk bisa memasukkan menjadi PNS atau pegawai dan jangan gampang tergiur agar tidak mengalami hal yang serupa.

"Kalau seseorang menyatakan mampu dia, coba selidiki kapasitasnya, apa kapasitas dia sehingga dia bisa menjanjikan," kata dia. (ML.hrp)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama