Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jorong Kayu Aro, Pelaku Peragakan 30 Adegan

 Pelaku peragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan


DHARMASRAYA-Polsek Sungai Rumbai adakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.


Peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.

Rekonstruksi dilakukan Selasa (31/10/2023). Dengan alasan keamanan, rekonstruksi dilakukan di halaman Polsek Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek AKP Suyanto, Rabu (1/11/2023)  menjelaskan, dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jorong Kayu Aro itu terjadi Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 19.30.

"Tersangka adalah Taslim," kata kapolsek.

Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut. 

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah utang-piutang hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

"Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian dengan mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir," ujar kapolsek.

Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, polisi akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat. 

"Ini adalah langkah penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum," ujar Suyanto. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama