Perda Tanah Ulayat Disepakati, Gubernur Mahyeldi: Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

Gubernur Mahyeldi tanda tangani perda yang disahkan DPRD Sumbar. (pemprov)


PADANG-Pemerintah provinsi bersama DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna dewan, Senin (4/12/2023). Gubernur Mahyeldi Ansharullah memastikan Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.


“Sebagaimana kita ketahui, kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat hukum adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” ucap Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar.

Gubernur menyebutkan, tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Pemprov bersama DPRD selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat. 

"Pemprov mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRDatas diinisiasinya perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna dan berkelanjutan," ucap gubernur.

Gubernur Mahyeldi menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Oleh karena itu, kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan. Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, mengatakan hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.

"Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” ucap Irsyad. (adpsb/nov)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama