Presiden Jokowi: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air

 Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada puncak peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (12/12/2023). BPMI Setpres/Rusman



JAKARTA-Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi di Tanah Air yang lebih sistemik, masif, serta memanfaatkan teknologi terkini. 


Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia  di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Korupsi  makin canggih, makin kompleks, bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi serta menggunakan teknologi mutakhir. Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ucap Presiden.

Kepala Negara menyayangkan banyaknya jumlah kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Oleh sebab itu, Presiden menekankan pentingnya mengevaluasi secara menyeluruh upaya pemberantasan korupsi.

“Kita perlu mengevaluasi total, saya setuju tadi yang disampaikan oleh Bapak Ketua KPK, pendidikan, pencegahan, penindakan, ya. Tapi ini ada sesuatu yang memang harus dievaluasi total. Kembali lagi, apakah korupsi berhenti? Apakah hukuman penjara membuat jera? Ternyata tidak,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi menegaskan pentingnya memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, serta urusan perizinan berbasis digital berupa Online Single Submission.

“Online Single Submission (OSS) jangan sampai ketemu pengusaha dengan pejabat ini juga sangat membantu, one map policy saya kira memang belum selesai tetapi sudah 60-70 persen selesai dan 2024 akan kita selesaikan. Ini akan sangat membantu memagari orang untuk tidak korupsi,” lanjutnya.

Kepala Negara pun menegaskan pentingnya penguatan regulasi di level undang-undang (UU) untuk mencegah tindak korupsi, seperti UU Perampasan Aset Tindak Pindana dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Menurut saya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Presiden.

“Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” tandasnya. (BPMI Setpres)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama