Terduga pelaku yang diamankan polisi |
DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 45,49 gram.
“Pelaku berinisial ES alias PT (28), warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai,” kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel, Senin (4/12/2023).
Mardiwel mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 17.00. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung.
“Saat itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di rumah kontarakan di Kelurahan Lubuk Gaung,” kata Mardiwel.
Saat dilakukan penggeledahan, Mardiwel menjelaskan, ditemukan sabu seberat 45,49 gram, uang tunai Rp4 juta, satu unit hp, satu buah gunting, satu buah gunting press, dua block plastik bening dan dua timbangan digital.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” ujar Mardiwel.
Ditegaskan Mardiwel, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ES)