Ketua DPRD Gunungsitoli, Yanto |
GUNUNGSITOLI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Wali Kota Lakhomizaro Zebua dan mengusulkan Wakil Walikota Sowa'a Laoli sebagai wali kota.
Rapat paripurna itu diadakan Selasa (16/1/2024) di gedung dewan. Wali Kota Lakhomizaro Zebua meninggal dunia pada 9 Januari 2024.
Pengusulan itu didasari surat Wakil Walikota Nomor : 800.1.1.3.3/341/Pem 2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Penyampaian Informasi Telah Meninggalnya Wali Kota Lakhomozaro Zebua dan surat Penjabat Gubernur Sumut tentang Tugas dan Wewenang Wali Kota Gunungsitoli kepada wakil walikota serta undang undang pemerintah daerah.
Ketua DPRD Gunungsitoli, Yanto sebagai pimpinan rapat dan didampingi Wakil Ketua Emmanuel Ziliwu. Rapat paripurna mengusulkan Sowa'a Laolli untuk menjadi wali kota di sisa masa pemerintahan pasangan Lakhomizaro dan Sowa'a.
Pimpinan dewan dan Sowa'a Laoli menandatangani berita acara rapat paripurna untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Ketua DPRD, Yanto menyampaikan, dengan adanya wali kota, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya demi pelayanan kepada masyarakat.
"Kita mendukung adanya evaluasi organisasi perangkat daerah, terutama jabatan kepala desa yang kosong dan saat ini rata rata diisi penjabat dari kalangan ASN," kata Yanto pada wartawan.
Sementara itu, Sowa'a Laoli menyatakan siap menerima amanah dalam menjalankan pemerintahan di Kota Gunungsitoli.
"Akan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan berlaku serta mendukung terciptanya suasana kondusif," kata Sowa'a. (YL)