KPU Agam Perkenalkan Aplikasi Sirekap untuk Keterbukaan Dalam Pemilu

Ketua KPU Agam berikan keterangan pers


AGAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan simulasi pemungutan dan perhitungan suara, Senin (29/1/2024).


Ketua KPU Agam, Herman Susilo menjelaskan, KPU RI terus berusaha meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum, salah satunya adalah menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024.

Dijelaskan, Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

“Sirekap digunakan KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Jadi, ada 2 anggota KPPS yang akan jadi operator,” ujarnya.

Ada dua bentuk Sirekap, katanya, mobile dan website. Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK. Sementara Sirekap Web berguna untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Penggunaan aplikasi Sirekap  dengan kualitas yang maksimal diyakini dapat mempermudah kerja penyelenggara pemilu serta melahirkan pesta demokrasi yang transparan, profesional, dan optimal. 

Kendati demikian, tambah Herman, penerapan aplikasi Sirekap untuk Pemilu 2024 akan terus dikembangkan dan dimaksimalkan dengan mengacu pada kekurangan yang terlihat dari penggunaan nantinya.

“Untuk kemungkinan error pasti ada, ini terus dievaluasi sehingga penggunaannya benar- benar membantu,” katanya.

Ditambahkan Herman, Sirekap  bukan hasil akhir dari hasil penghitungan suara. KPU tetap berpedoman pada perhitungan suara dengan cara manual.

“Untuk hasil akhir tetap merujuk pada penghitungan dengan cara manual,” ujarnya. (HR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama