Gubernur beri arahan pada daerah penerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar |
PADANG-Gubernur Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota di Sumbar yang berhasil meningkatkan kualitas kepatuhan dalam pelayanan publik. Namun demikian, gubernur menekankan agar pemerintah daerah tidak lekas berpuas diri, melainkan harus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi pada penganugerahan peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggara pelayanan publik) 2023, yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (8/1/2024).
"Pelayanan adalah esensi kehadiran negara dan pemerintah bagi masyarakat. Oleh karenanya, pelayanan yang baik menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah dan jajarannya. Tolok ukur keberhasilan negara dan pemerintah oleh masyarakat, dilihat dari bagaimana pelayanan dilakukan," kata gubernur.
Gubernur Mahyeldi meyakini, citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, akan sangat dipengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah itu sendiri. Gubernur mengapresiasi dan berterima kasih atas bimbingan dari Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Sumbar, sehingga kualitas pelayanan publik Pemprov, Pemkab, dan Pemko di Sumbar terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Nyinyirnya Ombudsman sangat berdampak baik pada peningkatan kualitas pelayanan publik kita. Pemprov sendiri untuk tahun penilaian 2023 berhasil menembus jajaran enam besar provinsi di Indonesia, dengan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi, kategori A dengan total nilai 91,71, dan berada di zona hijau," katanya.
Gubernur mengingatkan kepada jajarannya di pemprov, serta kepada para kepala daerah dan jajaran pemkab/pemko untuk tidak berpuas diri atas hasil yang dicapai pada penilaian tahun ini. Sebab, masih banyak hal yang perlu selalu diperbaiki, mengingat tantangan dan kebutuhan pelayanan publik selalu berkembang dan semakin kompleks dari hari ke hari.
"Semoga, pada tahun ini, kita dapat meningkatkan lagi kualitas pelayanan bagi masyarakat. Jangan berpuas diri, sebab kita masih berusaha meningkatkan pelayanan, termasuk dalam memaksimalkan digitalisasi. Saya berharap, kabupaten/kota dan provinsi terus bersinergi dan berkolaborasi," katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, secara umum pelayanan publik di seluruh daerah di Sumbar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Namun patut diakui, kualitas pelayanan publik di provinsi lain pun terus meningkat. Oleh karena itu, peningkatan harus selalu dilakukan dari waktu ke waktu.
"Patut diingat, peningkatan pelayanan bukan hanya karena ada penilaian, sebab ini adalah tanggung jawab yang juga terpatri tegas dalam core value ASN. Ada pun faktanya di lapangan, upaya peningkatan kualitas pelayanan memang selalu dilakukan, tapi kita masih punya banyak PR untuk diselesaikan. Terutama sekali soal maladministrasi," ucap Yefri.
Yefri menjelaskan, untuk penilaian 2023, Sumbar telah dinyatakan bebas dari daerah dengan kualitas pelayanan publik dengan nilai rendah dan terendah. Namun, memang terdapat beberapa kabupaten/kota dengan penilaian yang fluktuatif dari tahun ke tahun, yang lebih disebabkan oleh pergeseran dan pergantian penanggung jawab pada organisasi-organisasi perangkat daerah, yang berkaitan langsung dengan pelayanan.
Peraih penghargaan
Pemerintah daerah peraih penghargaan, pemko dengan penilaian terbaik diraih Pemko Payakumbuh dengan total nilai 91,41, disusul Pemko Padang Panjang (90,72), Pemko Pariaman (90,64), Pemko Solok (84,88), Pemko Bukittinggi (84,79), Pemko Sawahlunto (82,76) dan Pemko Padang (82,64).
Ada pun pada kategori pemkab, posisi teratas diraih Pemkab Solok dengan total nilai 95,08, disusul Pemkab Dharmasraya (93,77), Pemkab Agam (92,58), Pemkab Tanah Datar (92,44), Pemkab Pasaman (90,42), Pemkab Lima Puluh Kota (85,59), Pemkab Solok Selatan (84,95), Pemkab Pasaman Barat (84,51), Pemkab Padang Pariaman (81,23), Pemkab Pesisir Selatan (79,33), Pemkab Sijunjung (78,78) dan Pemkab Kepulauan Mentawai (67,03). (adpsb/mal/isq)