Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi |
MEDAN-Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap "raja" narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024). Barang bukti yang diamankan demikian banyak, membuat geleng-geleng kepala.
Dari data yang diterima, Rabu (31/1/2024), menyebutkan raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35), warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.
Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu 27 bungkus dengan berat 27 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di kamar.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya.(Rel/ML.hrp/ES)