Lima pejudi yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya yang dipimpin Kepala Unit Satu, Ipda H. Saragih mengungkap kasus perjudian dadu pada sebuah ruko di Jorong Pasar Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 00.10.
Para pelaku yang berhasil ditangkap, DP (37), DR (50), A (24), F (50) dan B (51).
Selain penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp675.000, satu lembar terpal warna putih dengan tulisan besar kecil serta angka, balok dadu, satu buah tempurung kelapa warna hitam, satu buah papan bulat, tiga buah dadu warna hitam-putih, dan tiga buah dadu warna hijau-putih.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan diwakili oleh Kanit 1 Reskrim Ipda H. Saragih menyatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. "Kamis kemudian melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan tersebut," katanya. (eko)