Pemasangan pita kejut |
SERGAI-Guna mencegah kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai bersama-sama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang membangun pita kejut speed bump (polisi tidur) di jalan Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Jumat (22/3/2024).
Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba didampingi Wakapolsek Ipda Brimen menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan upaya preventif mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menjadi tanda bagi pengendara untuk menurunkan kecepatan saat melintas.
"Kita membuat pita kejut ini juga sesuai aturan Keputusan Menhub Nomor 3 Tahun 1994, Pasal 4, bahwa alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas III C," tegasnya.
Lokasi sepanjang jalan Kotarih pekan merupakan lingkungan sekolah dan pemukiman masyarakat. Seiring terjadinya beberapa kali kecelakaan dengan korban anak sekolah sehingga menjadi perhatian khusus Forkopimca Kotarih.
Danramil 17/Kotarih Kapten Inf. Kaston Malau menjelaskan, sinergitas TNI/polri dan masyarakat mempunyai peran penting dalam keberhasilan tugas, menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan berbagai pihak. (ML.hrp)